FUNGSI SITIPOL POLRES MAROS
A.
Menyelenggarakan Dan Melaksanakan Pelayanan
Komunikasi Dan Elektronika Secara Umum.
B.
Menyelenggarakan Dukungan Untuk Kegiatan
Operasional Polres.
C.
Memonitor Dan Mengadakan Observasi Dan Deteksi
Pelanggaran Hukum Yang Berkenaan Dengan Kegiatan Sitipol Dalam Masyarakat.
D.
Ikut Serta Memberikan Bimbingan Masyarakat dalam
Bidang Sitipol.
E.
Melaksanakan Pemeliharaan Terbatas Dan Perawatan
Terhadap Material Sitipol Di Lapangan Dan Yang Di Pusatkan Di Lingkungan Polres
Maros Sesuai Dengan Kemampuan Serta Batas Wewenang Dan Tanggung Jawabnya.
Tidak ada komentar