FUNGSI SITIPOL POLRES MAROS


A.      Menyelenggarakan Dan Melaksanakan Pelayanan Komunikasi Dan Elektronika Secara Umum.
B.      Menyelenggarakan Dukungan Untuk Kegiatan Operasional Polres.
C.      Memonitor Dan Mengadakan Observasi Dan Deteksi Pelanggaran Hukum Yang Berkenaan Dengan Kegiatan Sitipol Dalam Masyarakat.
D.      Ikut Serta Memberikan Bimbingan Masyarakat dalam Bidang Sitipol.
E.       Melaksanakan Pemeliharaan Terbatas Dan Perawatan Terhadap Material Sitipol Di Lapangan Dan Yang Di Pusatkan Di Lingkungan Polres Maros Sesuai Dengan Kemampuan Serta Batas Wewenang Dan Tanggung Jawabnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.